Fakultas Tarbiyah Institut Ilmu Al Qur’an An Nur Yogyakarta yang dipimpin oleh Dr. Lina, M.Pd. menyelenggarakan seminar Nasional dengan menghadirkan Dr. Eva Latipah, M.Si. (Kaprodi PAI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), Ali Mustaqim, M.Pd.I (Kaprodi PAI IIQ An Nur Yogyakarta) dan di moderatori oleh Muchamad Mufid, M.Pd (Dosen PAI IIQ An Nur Yogyakarta). Materi yang disampaikan yaitu tentang Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) merupakan sebuah lembaga yang menyelenggarakan akreditasi program studi kependidikan di Indonesia. Secara kelembagaan Lamdik diinisiasi oleh dua asosiasi pendukung, yaitu asosiasi profesi keilmuan dan pengguna dan asosiasi kelembagaan penyelenggara lembaga pendidikan tenaga kependidikan. Lamdik sendiri memiliki visi sebagai penyelenggara akreditasi program studi kependidikan yang professional, terpercaya, dan bereputasi internasional, berdasarkan asas asah, asih, dan asuh.
Sedangkan misi dari lamdik sendiri yaitu:
- Melaksanakan akreditasi program studi kependidikan secara professional, transparan,
dan akuntabel; - Menyampaikan hasil akreditasi program studi kependidikan kepada masyarakat di
lingkungan pendidikan tinggi secara objektif, jujur, dan terbuka; - Meningkatkan kualitas program studi kependidikan melalui organisasi atau asosiasi
profesi yang menaunginya.
Mekanisme dan alur Akreditasi Program studi pada Lamdik tertuang dalam peraturan LAMDIK Nomor 25 tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi Program Studi pada Linkup Kependidikan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan dimana untuk dapat mengajukan akreditasi, PS diharuskan melakukan pendaftaran dengan sejumlah dana tertentu serta mengisi Laporan Evaluasi Diri (LED).
